TERMS AND CONDITIONS (T&C)

 

 

TERMS AND DEFINITIONS

 

 

SYARAT DAN KETENTUAN (S&K)

 

 

ISTILAH DAN DEFINISI

1.    T&C

Terms and Conditions

2.    PPI

PT Pengujian Produk Indonesia

3.    KAN

Komite Akreditasi Nasional

4.    SNI; ISO; IEC

Standar Nasional Indonesia

International Electrotechnical Commision

5.    Audit

a process of gathering and examining evidence regarding information in order to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria.

6.    Surveillance

Continuous monitoring of all aspects but not limited to the production process, quality management system, product sampling process (sampling) and/or other applicable provisions.

7.    Certificate

A valid achievement mark issued by PPI

8.    Certificate of Conformity

A valid achievement mark issued by PPI within a certified scope.

9.    Certification

The process in order to get a certificate.

10.  PPC

Sampling officer assigned by PPI

 

1.    S&K

Singkatan dari syarat dan ketentuan

2.    PPI

PT Pengujian Produk Indonesia

3.    KAN

Komite Akreditasi Nasional

4.    SNI; ISO; IEC

Standar Nasional Indonesia; InternaTional Electrotechnical Commission.

5.    Audit

sebuah proses pengumpulan serta pemeriksaan bukti mengenai informasi guna menentukan dan membuat laporan terkait tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan.

6.    Pengawasan

Pemantauan berkelanjutan terhadap semua aspek namun tidak terbatas pada proses produksi, sistem manajemen mutu, proses pengambilan contoh produk (sampling) dan/atau ketentuan lainnya yang berlaku.

7.    Sertifikat

Tanda capaian sah yang diterbitkan oleh PPI

8.    Sertifikat kesesuaian

Tanda capaian sah yang diterbitkan oleh PPI dalam ruang lingkup yang disertifikasi.

9.    Sertifikasi

Proses dalam rangka mendapatkan sertifikat.

10.  PPC

Petugas pengambil contoh yang

ditugaskan oleh PPI.

 

By agreeing to these Terms & Conditions the Customer states below:

 

Dengan menyetujui Syarat & Ketentuan ini Pelanggan menyatakan dibawah ini:

1.             All data stated in this statement document are true and original, and can be accounted for if needed in the future;

 

1.      Semua data yang dinyatakan dalam dokumen pernyataan ini adalah benar dan asli, serta dapat dipertanggungjawabkan bilamana dibutuhkan di kemudian hari;

2.             The customer releases PPI from all forms of responsibility and or legal claims caused by the customer's error in interpreting the agreement in this statement document;

 

2.      Pelanggan membebaskan PPI dari segala bentuk tanggung jawab dan atau tuntutan hukum yang disebabkan oleh kesalahan pelanggan dalam menginterpretasikan kesepakatan dalam dokumen pernyataan ini;

3.            PPI has provided clear and sufficient explanations to Customers regarding procedures, and the role of PPI in the scope of certification and testing of products by referring to the SNI ISO 17065, SNI ISO 17025 standards, reference standards, and/or other laws and regulations.

 

3.      PPI telah memberikan penjelasan yang jelas dan cukup kepada pelanggan terkait prosedur, dan peran PPI dalam lingkup sertifikasi dan pengujian produk dengan mengacu kepada standar SNI ISO 17065, SNI ISO 17025, rujukan standar, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

4.             The customer is willing to accept all the consequences caused by the customer related to the process and results of product testing by PPI, where the impartiality of the PPI has been understood by the customer and the process and results of product testing cannot be interfered with or contested by any party.

 

Elements of impartiality include: independence (independence), free from conflicts of interest, free from prejudice, neutrality, fairness, open-mindedness,

 

4.      Pelanggan bersedia menerima segala konsekuensi yang disebabkan oleh pelanggan terkait proses dan hasil pengujian produk oleh PPI, dimana ketidakberpihakan PPI telah dipahami pelanggan serta proses dan hasil pengujian produk tidak dapat diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak manapun.

 

Unsur ketidakberpihakan meliputi: independensi (kemandirian), bebas dari konflik kepentingan, bebas dari prasangka, netralitas, keadilan, keterbukaan pikiran;

5.             Customer agrees to allow PPC to take product samples (sampling) on production lines and warehouses, distribution lines, end users, consumers and others as determined by PPI.

 

5.      Pelanggan setuju mengizinkan PPC untuk mengambil contoh produk (sampling) pada lini produksi dan gudang, jalur distribusi, pengguna akhir, konsumen dan lain – lain yang ditetapkan oleh PPI.

6.             Customer is willing to allow PPI to contain information and publish the scope of customer's product certification, including but not limited to test results

 

6.      Pelanggan bersedia mengizinkan PPI untuk memuat informasi dan mempublikasi ruang lingkup sertifikasi produk milik pelanggan, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil-hasil pengujian

7.             The customer is willing to agree to provide, and submit to PPI, the results of product testing in accordance with the scope of certification proposed by a laboratory accredited to SNI ISO/IEC 17025 by KAN, including records of raw material inspections.

 

7.      Pelanggan bersedia untuk menyetujui menyediakan, dan menyerahkan kepada PPI, terkait hasil pengujian produk sesuai ruang lingkup sertifikasi yang diajukan oleh laboratorium yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 oleh KAN, termasuk rekaman inspeksi bahan baku.

8.             The customer understands and agrees that PPI Indonesia has the right to issue or not issue certification in accordance with the certification requirements.

 

8.      Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa PPI Indonesia berhak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sertifikasi sesuai dengan persyaratan sertifikasi.

9.             The power of attorney in this statement is granted provided that all consequences and losses arising from the exercise of such power of attorney including but not limited to signature forgery, embezzlement, and deviation from orders are the responsibility of the customer himself, and therefore the management and employees of PPI are released from all liability. and any demands.

 

9.      Kuasa dalam pernyataan ini diberikan dengan ketentuan bahwa segala akibat dan kerugian yang timbul atas pelaksanaan kuasa tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada pemalsuan tanda tangan, penggelapan, dan penyimpangan dari perintah menjadi tanggung jawab pelanggan sendiri, dan karenanya pengurus dan karyawan PPI dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan apapun.

10.          The customer as the authorizer in this statement states that he accepts and agrees to the actions of the power of attorney.

 

10.    Pelanggan sebagai pemberi kuasa dalam pernyataan ini menyatakan menerima dan menyetujui tindakan penerima kuasa.

 

 

 

CLIENT OBLIGATIONS AFTER HAVE CERTIFICATE

 

KEWAJIBAN PELANGGAN SETELAH MEMILIKI SERTIFIKAT

 

 

 

1.            Customer complies with these T&Cs at all times and complies with certification requirements and amendments thereto.

 

1.      Pelanggan setiap saat mematuhi S&K ini dan mematuhi persyaratan sertifikasi serta perubahannya.

  1. The use of the SNI certificate and the use of the SNI logo must comply with the applicable provisions.

 

2.      Penggunaan sertifikat SNI dan penggunaan logo SNI harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. The customer is responsible for the product quality requirements as stated in the certificate of conformity

 

3.      Pelanggan bertanggung jawab atas syarat mutu produk sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat kesesuaian

4.    The customer must be able to ensure at all times that any reference to certification is not misleading, including incorrect references to certification or misuse of certification or other mechanisms to show the product has been certified.

 

4.      Pelanggan harus dapat memastikan setiap saat, bahwa segala hal yang merujuk kepada sertifikasi tidak menyesatkan, termasuk referensi yang salah terhadap sertifikasi atau penyalahgunaan sertifikasi atau mekanisme lain untuk menunjukan produk telah disertifikasi.

  1. Provide a copy of the documented management system for use by the IPC during the audit or as needed.

 

5.      Menyediakan salinan sistem manajemen terdokumentasi untuk digunakan oleh PPI selama audit atau bila diperlukan.

  1. Customer retains and provides all corrective and preventive actions taken along with evidence of non-conformities found during the audit by PPI.

 

6.      Pelanggan menyimpan dan menyediakan semua tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil berikut bukti-buktinya atas ketidaksesuaian yang ditemukan selama audit oleh PPI.

  1. Customer retains and provides all corrective actions and preventive actions taken along with evidence of non-conformities found during the audit by PPI

 

7.      Pelanggan menyimpan dan menyediakan semua tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil berikut bukti-buktinya atas ketidaksesuaian yang ditemukan selama audit oleh PPI

  1. In a supervisory audit, the customer manages all requirements, including access to site, personnel, subcontractors, data and documents.

 

8.      Dalam audit pengawasan, pelanggan mengatur semua keperluan, termasuk akses terhadap lokasi, personil, subkontraktor, data dan dokumen.

  1. The customer does not use the certificate of conformity in such a way that it causes the reputation of PPI to be bad, and does not make a statement regarding its certificate of conformity that is considered misleading or invalid. If the customer provides a copy of the certification document to another party, the document must be reprinted and/or forwarded in its entirety in any form.

 

9.      Pelanggan tidak menggunakan sertifikat kesesuaian sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi PPI menjadi buruk, serta tidak membuat pernyataan terkait sertifikat kesesuaiannya yang dianggap menyesatkan atau tidak sah. Jika pelanggan memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus dicetak ulang dan/atau diteruskan secara keseluruhan dalam bentuk apapun.

  1. Upon termination or termination of the certificate however determined, immediately cease the use of the certification mark, accreditation mark or reference to the certificate on all documents as well as all advertising and promotional materials. The certificate of conformity must be returned to the PPI within 3 (three) working days.

 

10.    Setelah penghentian atau pemutusan sertifikat bagaimanapun ditetapkannya segera menghentikan penggunaan tanda sertifikasi, tanda akreditasi atau rujukan pada sertifikat pada semua dokumen maupun semua materi iklan dan promosi. Sertifikat kesesuaian wajib segera dikembalikan ke PPI dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

 

 

 

OWNERSHIP OF REPORTS AND CERTIFICATES

 

KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KESESUAIAN

 

 

 

Every document including, but not limited to certificates of conformity, provided by PPI remains the property of PPI and the customer is not allowed to change and/or give a wrong interpretation of the contents of the document in any way.

 

Setiap dokumen termasuk, namun tidak terbatas pada sertifikat kesesuaian, yang disediakan oleh PPI tetap menjadi milik PPI dan pelanggan tidak diperbolehkan mengubah dan/atau memberikan penafsiran yang salah mengenai isi dokumen tersebut dengan cara apapun.

 

 

 

 

 

 

 

SURVEILLANCE

 

PENGAWASAN BERKALA (SURVEILLANCE)

 

 

 

Periodic surveillance will be carried out periodically, at least once a year, or determined in accordance with applicable standards and/or laws and regulations, including but not limited to audits of management systems, documentation, products, services according to the scope determined by PPI.

 

Pengawasan berkala akan dilakukan secara periodik, paling tidak satu kali dalam setahun, atau ditentukan sesuai standar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup tetapi tidak terbatas pada audit atas sistem manajemen, dokumentasi, produk, jasa sesuai lingkup yang ditentukan oleh PPI

 

 

 

 

 

LIMITATION OF LIABILITY AND INDEMNITY

 

BATAS PERTANGGUNGJAWABAN DAN GANTI RUGI

 

 

 

PPI strives to be careful and uses its expertise in performing the services provided and accepts responsibility for proven negligence.

 

PPI is not responsible either to the customer or to other related parties, for losses, damages or costs arising from the customer's failure to fulfill his obligations in the certification process, the customer's failure to make repairs within the specified time, errors or lack of information provided by the customer to PPI, and all losses experienced by customers in carrying out their activities.

 

Customer agrees to indemnify and protect PPI, shareholders, directors, employees, partners, sub-contractors for all claims for loss, damage or costs arising from services, processes or products certified by PPI.

 

PPI's liability to customers in claims for loss or damage or costs incurred.

 

PPI berupaya secara hati-hati dan menggunakan keahliannya dalam melaksanakan jasa yang diberikan dan menerima tanggung jawab untuk kelalaian yang dapat dibuktikan.

 

PPI tidak bertanggung jawab baik kepada pelanggan maupun pihak lain yang terkait, atas kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul akibat kegagalan pelanggan memenuhi kewajibannya dalam proses sertifikasi, kegagalan pelanggan dalam membuat perbaikan dalam waktu yang telah ditentukan, kesalahan atau kekurangan informasi yang diberikan pelanggan kepada PPI, dan segala kerugian yang dialami pelanggan dalam menjalankan kegiatannya.

 

Pelanggan setuju membebaskan dan melindungi PPI, pemegang saham, direksi, karyawan, rekanan, sub kontraktor atas semua klaim atas kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul akibat jasa, proses atau produk yang disertifikasi oleh PPI.

 

Pertanggung Jawaban PPI kepada pelanggan dalam klaim atas kerugian atau kerusakan atau biaya yang timbul.

 

 

 

SUSPENSION, REVOCATION, END OF CERTIFICATION

 

PENANGGUHAN, PENCABUTAN, BERAKHIRNYA SERTIFIKASI

 

 

 

PPI, has the authority to suspend, revoke, or refuse to grant or renew a certificate if:

a)    The certificate holder violates this agreement.

b)    The certificate holder violates the certification requirements;

c)    The certificate holder fails to take satisfactory corrective action for the non-conformity, within the stipulated time;

d)    The certificate holder misuses the certificate or certification mark;

e)    Customer interrupts or refuses visits for assessment/audit and or supervision, without acceptable reasons;

f)     Customer does not make payment for fees related to certification.

g)    The certificate holder ceases to operate the management system, manufacture or distribute products, provide such services within the scope of the certification.

h)    The customer does not inform PPI of any changes in the management system, process products, products, services including organizational changes, address, organization name.

i)      Actions taken by the customer in case of inadequate suspension according to the PPI;

j)      During the certification period, non-compliance with the certification requirements was found, which according to PPI was serious;

k)    Customers do not provide information or report serious accidents or violations of serious regulations related to Occupational Safety, Health and Environment (K3L) to PPI;

 

 

 

If certification is suspended:

a)    Customer must immediately take all necessary steps to release the suspension of the certificate;

b)    Customers must take all steps to prevent the public from being misled or harmed.

 

If the corrective action taken by the customer is in accordance with the PPI, the customer is satisfied with the corrective action taken by the customer, the PPI can release the suspension of certification and inform the customer.

If the customer's certification expires or is revoked or this agreement is terminated, the customer's customer must immediately:

a)    Stop using the certification mark;

b)    Withdraw all certificates from public display and return to PPI, copies and originals;

c)    Stop all advertising, promotions or other publications related to certification.

d)    Take the necessary steps to notify employees, customers, suppliers and or other stakeholders of the expiration or cancellation/withdrawal of certification.

e)    Remove all references to certification.

Take other necessary steps to ensure that third parties are not misled that the certificate has not expired or been canceled or withdrawn.

 

PPI, berwenang menangguhkan, mencabut, atau menolak memberikan atau memperbarui sertifikat jika:

a)    Pemegang sertifikat melanggar perjanjian ini.

b)    Pemegang sertifikat melanggar Persyaratan sertifikasi;

c)    Pemegang sertifikat gagal mengambil Tindakan koreksi yang memuaskan atas ketidaksesuaian, dalam waktu yang ditentukan;

d)    Pemegang sertifikat menyalahgunakan sertifikat atau tanda sertifikasi;

e)    Pelanggan menyela atau menolak kunjungan untuk asesmen/audit dan atau pengawasan, tanpa alasan yang dapat diterima;

f)     Pelanggan tidak melakukan pembayaran atas biaya yang berkaitan dengan sertifikasi.

g)    Pemegang sertifikat berhenti mengoperasikan sistem manajemen, memproduksi atau mendistribusikan produk, menyediakan jasa seperti dalam rangka lingkup sertifikasi.

h)    Pelanggan tidak menginformasikan kepada PPI setiap perubahan dalam sistem manajemen, produk proses, Produk, jasa termasuk perubahan organisasi, alamat, nama organisasi.

i)      Tindakan yang diambil oleh pelanggan dalam kasus suspensi tidak memadai menurut PPI;

j)      Dalam masa sertifikasi ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sertifikasi, yang menurut PPI bersifat serius.

k)    Pelanggan tidak memberikan informasi atau melaporkan adanya kecelakaan serius atau pelanggaran peraturan serius terkait Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) ke PPI.

 

Jika sertifikasi ditangguhkan:

a)    Pelanggan harus segera mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melepaskan penangguhan sertifikat tersebut;

b)    Pelanggan harus mengambil semua langkah untuk mencegah publik disesatkan atau dirugikan

 

Jika Tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh pelanggan sudah sesuai PPI puas dengan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan, PPI dapat melepaskan penangguhan sertifikasi dan penginformasikannya kepada Pelanggan pelanggan.

Jika sertifikasi Pelanggan pelanggan berakhir atau dicabut atau perjanjian ini dihentikan, Pelanggan pelanggan harus segera:

a)    Berhenti menggunakan tanda sertifikasi;

b)    Menarik semua sertifikat dari tampilan publik dan mengembalikan ke PPI, salinan dan aslinya;

c)    Menghentikan semua iklan, promosi atau publikasi lainnya yang terkait dengan sertifikasi.

d)    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memberitahu karyawan, pelanggan, pemasok, dan atau pemangku kepentingan lainnya atas berakhirnya atau pembatalan/penarikan sertifikasi.

e)    Menanggalkan semua rujukan terhadap sertifikasi.

Mengambil langkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa pihak ketiga tidak disesatkan bahwa sertifikat belum kadaluarsa atau dibatalkan atau ditarik.

 

 

 

TERMINATION

 

PEMUTUSAN HUBUNGAN

 

 

 

The customer may terminate this agreement or terminate the certificate voluntarily, at any time by giving PPI 30 days written notice.

 

 

PPI may terminate this Agreement immediately by giving notice to Customer's customers if:

a)    Customer fails to comply with the terms and conditions of this agreement;

b)    There is a change in the direct or indirect control or ownership of the customer's customer organization;

c)    The customer stops carrying out organizational activities;

d)    Customers are no longer able to pay their debts when they fall due.

 

 

Pelanggan dapat mengakhiri perjanjian ini atau menghentikan sertifikat secara sukarela, setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya kepada PPI.

 

PPI dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera dengan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan jika:

a)    Pelanggan gagal memenuhi syarat dan kondisi perjanjian ini;

b)    Terdapat perubahan dalam kendali atau kepemilikan secara langsung atau tidak langsung organisasi pelanggan;

c)    Pelanggan berhenti menjalankan aktivitas organisasi;

d)    Pelanggan tidak lagi dapat membayar hutangnya saat jatuh tempo.

 

 

 

 

VALIDITY

 

MASA BERLAKU

 

 

 

This agreement is valid for the duration of the certificate. The validity period of the certificate refers to the applicable laws and regulations.

 

Perjanjian ini berlaku selama sertifikat. Masa berlaku sertifikat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

FORCE MAJEURE

 

KEADAAN KAHAR

 

 

 

No party is liable for any failure to perform or delay in performing its obligations under this Agreement if that failure or delay is due to flood, fire, earthquake, or other occurrence beyond that party’s reasonable control.

 

Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau tertunda dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika kegagalan atau penundaan itu disebabkan oleh banjir, kebakaran, gempa bumi, atau kejadian lain di luar kendali para pihak.

 

 

 

GOVERNING LAW AND JURISDICTION

 

HUKUM DAN YURISDIKSI

 

 

 

This agreement is governed by the law of Indonesia. All disputes arising out or in connection with this Agreement shall be settled under Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

 

Perjanjian ini diatur oleh hukum Indonesia. Semua Perselisihan yang timbul atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di bawah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

 

 

 

LANGUAGE

 

BAHASA

 

 

 

This agreement is written in Bahasa and English. For the purpose of interpretation, agreement in Bahasa is used.

 

Perjanjian ini di buat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Untuk keperluan interpretasi, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian dalam Bahasa Indonesia.